Picture
Koperasi Serba Usaha - Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.

Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.